Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat,
lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari
Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara
mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di
antara mukminin.
Pasal 3: Banu ‘Awf, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 4: Banu Sa’idah, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti)
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti)
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti)
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti)
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 8: Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai
keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang
baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti)
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 10: Banu al-’Aws, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti)
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak
boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi
membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12: Seorang mukmin tidak
dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan
dari padanya.
Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa
harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu
secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin.
Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah
seorang di antara mereka.
Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh
membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh
pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan
(perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu
saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang
mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak
terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah
satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin
lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar
kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang
bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang mukmin itu
membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang
beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib)
dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh
bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21: Barang siapa yang membunuh
orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali
wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu
dalam menghukumnya.
Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang
mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk
membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi
bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat
kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya
penyesalan dan tebusan.
Pasal 23: Apabila kamu berselisih
tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan
(keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya
bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf
adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum
muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri
mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak
diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa’idah
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-’Aws
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa’labah
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu
‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat.
Hukumannya hanya menimpa diri dan
keluarganya.
Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa’labah
(diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan)
sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu
lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah
(diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota
Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan
(untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut
pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka
balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya.
Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban
biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin)
bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan
nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman
akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya
bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu
tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan
(diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan
tidak khianat.
Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan,
kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa
atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan
menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza
wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara
dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan
bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam)
bahu-membahu dalam menghadapi penyerang
kota Yatsrib.
Pasal 45: Apabila mereka (pendukung
piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta
melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka
diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan
perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib
melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46: Kaum yahudi al-’Aws, sekutu
dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung
Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam
ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan
(pengkhianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya
Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak
membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang
berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah
penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.
0 komentar:
Posting Komentar